“Para nelayan merasa terganggu karena aktivitas ini menghambat jalur keluar masuk kapal dan area tangkap mereka. Oleh karena itu, alat tambang jenis rajuk manual harus segera diangkat atau dipindahkan,” lanjutnya.

Terkait legalitas, pihak kepolisian hanya memberikan ruang bagi unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis tower yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) resmi dan beroperasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari PT Timah.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sekitar 40 hingga 50 unit ponton jenis rajuk manual dan ponton tower yang terparkir di Perairan Limbung saat razia berlangsung.

Usai mendapatkan imbauan tegas dari petugas, para penambang mulai bergerak menarik ponton mereka menjauhi area perairan laut Tanjung. Pihak kepolisian memastikan akan terus memantau lokasi tersebut guna menjamin tidak ada aktivitas tambang ilegal yang kembali beroperasi. (**)

Baca Juga  Bawang Merah hingga Cabai Merah Besar Naik di Pasar Mentok