Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Serang Diringkus Polresta Pangkalpinang
Persetubuhan terjadi pada 21 September dan 4 Oktober 2025 di rumah korban. Selanjutnya, aksi serupa dilakukan di indekos pelaku di wilayah Merawang pada 10 Oktober 2025 dan terakhir pada 23 Januari 2026.
Kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial OG (41) mencurigai kehadiran seorang laki-laki di kamar anak perempuannya pada Jumat (23/1/2026) malam. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pelaku sejak Oktober tahun lalu.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Singgih. (**)
Halaman
1 2
