Aniaya dan Borgol Istri, Oknum Satpam BUMN di Bangka Barat Jadi Tersangka KDRT
“Akibat kejadian ini, korban tidak terima dan memutuskan untuk melaporkan ke kantor kepolisian guna mendapatkan tindakan lebih lanjut. Saat ini, penyidik telah melakukan proses hukum dan akan segera melakukan pelimpahan ke kejaksaan,” ujar Iptu Harits Arlianto.
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, salah seorang ibu muda asal Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) diduga menjadi korban tindak pidana Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Korban bernama Rahayu, usianya 25 tahun.
Sementara terduga pelaku belakangan diketahui adalah oknum Satuan Pengaman (Satpam) pada PT Timah Tbk. Informasi yang dihimpun, korban telah melapor penganiayaan berulang tersebut ke kantor polisi.
Kepada wartawan, Rahayu menyebut, penganiayaan ini terjadi pada Senin (30/11/2025) sekitar pukul 19.00 Wib. Ia mengatakan, pemicu awal aniaya ini adalah masalah sepele saat mereka sedang di rumah, Kampung Tegalrejo, Kelurahan Sungai Baru, Mentok.
“Pemicu awalnya ini masalah sepele, rebutan HP. Situasi memanas saat dia (Sugeng, red) merebut paksa HP, lalu menyeret saya masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, saya dianiaya oleh dia,” ungkap Rahayu pada Kamis (4/12/2025) kepada wartawan.
Korban ditampar pada bagian wajah, tepatnya di bawah mata kanan. Paha kirinya dipukul hingga mengalami memar dengan panjang diperkirakan mencapai 12 cm. Puncak dari aksi ini, Rahayu juga sempat diborgol oleh suaminya sendiri, Sugeng.
“Puncaknya saya sempat diborgol dia. Saya kemudian dikurung di dalam kamar bersama dia hingga pagi hari dan tidak diizinkan untuk ke luar. Paha kiri saya itu dipukul dia sampai memar cukup panjang ini,” ungkap Rahayu menceritakan aksi brutal tersebut.
Sementara itu, ibu kandung Rahayu, Umaya turut membenarkan kejadian ini. Dirinya mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan Sugeng terhadap anaknya sudah kerap terjadi. Dengan kata lain, kasus ini bukan kali pertama dialami oleh korban Rahayu.
“Sebelumnya, pelaku Sugeng telah dua kali dilaporkan ke Kejaksaan dan PA Mentok. Sempat ada perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ini sudah yang ketiga kali dilakukan lagi. Karena perjanjian di masa lalu tidak dihiraukan, kami ambil langkah tegas,” katanya.
Lebih lanjut, keluarga telah membuat laporan ke Mapolsek Mentok untuk menempuh jalur hukum kepada terduga pelaku. Hingga berita ini dirilis, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait kasus tersebut. (**)
