BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Unit Reskrim Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) mengamankan FG (36) lantaran melakukan pencurian kelapa sawit di areal perkebunan milik Wilman, Minggu (16/7/2023).

Kapolsek Jebus AKP Yudha Prakoso seizin Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga bernama Wilman yang mengaku telah kehilangan buah kelapa sawit di kebun miliknya.

“Berbekal laporan dan informasi yang kami terima, kemudian kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku FG. Dengan cepat kita langsung mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya, Rabu (19/7/2023).

AKP Yudha mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku FG mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Wilman. Dia juga mengakui bahwa uang hasil penjualan buah kelapa sawit digunakan untuk bermain judi online.

Baca Juga  PPATK Catat Perputaran Uang di Rekening Pelaku Judi Online Capai Rp69 Triliun