“Pelaku ini nekat mencuri buah kelapa sawit karena sudah kecanduan judi online. Makanya uang hasil penjualan sawit yang dia curi ini digunakan untuk membiayai judi online yang memang kerap dilakukan oleh pelaku akhir-akhir ini,” katanya.

Modus pelaku dalam melancarkan aksi pencurian ini, kata Yudha yaitu menjatuhkan buah sawit menggunakan alat dodos kemudian mengangkutnya dengan menggunakan sepeda motor.

“Akibat pencurian itu, korban Wilman mengalami kerugian mencapai Rp24 juta. Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,”kata Yudha. (Dev)

Baca Juga  Kronologi Pengungkapan Kasus 24 Kg Ganja Jaringan Sumut, Dikirim Lewat Tanjung Kalian Pakai Jasa Kuli Angkut