“Pelaku kemudian membujuk korban untuk berhubungan intim. Korban sempat menolak, namun pelaku terus meyakinkan korban dengan janji akan bertanggung jawab jika korban hamil,” jelas AKP Singgih.

Di bawah bujuk rayu dan iming-iming tanggung jawab tersebut, korban akhirnya terperdaya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (**)

 

Baca Juga  Ternyata Ini motif Aksi Pembacokan hingga 5 Jari Pemuda di Pangkalpinang Putus