Setubuhi Anak di Bawah Umur pada Malam Tahun Baru, Pemuda Asal Namang Diringkus Polisi
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang meringkus seorang pemuda berinisial AG alias AF (19), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Warga Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah ini ditangkap di kediamannya pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, seizin Kapolresta Kombes Pol Max Mariners, mengonfirmasi bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya terhadap korban, LF (16).
“Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Pangkalanbaru,” ujar AKP Singgih, Rabu (28/1/2026).
Peristiwa bermula saat korban diajak oleh temannya, CK, untuk merayakan malam pergantian tahun di Pantai Temberan pada 31 Desember 2025. Usai merayakan tahun baru, pada subuh tanggal 1 Januari 2026, CK mengajak korban menginap di rumahnya di kawasan Pangkalanbaru.
Korban kemudian diantar ke rumah tersebut oleh pelaku menggunakan sepeda motor milik CK. Saat korban tengah beristirahat di dalam kamar, pelaku masuk secara tiba-tiba dengan alasan ingin ikut tidur di kamar tersebut.
