Tagih Utang Berujung Pidana, Pemuda di Pangkalpinang Nekat Curi Ban dan Pelek Mobil Korban
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID– Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang meringkus seorang pemuda berinisial AW (23), terduga pelaku pencurian ban dan pelek mobil milik warga Kecamatan Kelapa berinisial DGE (25). Pelaku nekat melancarkan aksinya dengan dalih korban tak kunjung melunasi utang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners melalui Kasatreskrim AKP Singgih Aditya Utama, mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap di kawasan Taman Dealova, Gerunggang, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena korban memiliki utang terkait gadai mobil kepada pelaku,” ujar AKP Singgih, Kamis (29/1/2026).
Peristiwa bermula pada 15 Januari 2026 malam. Pelaku mendatangi indekos korban di Jalan Rumbia, Kelurahan Asam, menggunakan mobil Xenia putih bersama dua rekan wanitanya.
