Tagih Utang Berujung Pidana, Pemuda di Pangkalpinang Nekat Curi Ban dan Pelek Mobil Korban
Karena korban tidak berada di tempat, pelaku meminta izin kepada pemilik indekos untuk membongkar ban mobil Honda City milik korban sebagai jaminan utang.
Korban baru menyadari keempat ban dan pelek mobilnya hilang pada 16 Januari 2026 saat pulang dari luar kota. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa empat buah pelek dan ban mobil Honda City, serta satu unit mobil Xenia yang digunakan saat beraksi, telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasatreskrim. (**)
Halaman
1 2

