Penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penambangan di lokasi tersebut. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, pihak kepolisian juga menggelar pertemuan dengan pemangku kepentingan setempat, termasuk Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Pihak-pihak terkait telah membuat kesepakatan yang disertai penandatanganan surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan penambangan di DAS Desa Jada Bahrin,” lanjut Agus.

Ia menegaskan bahwa Polda Babel berkomitmen menindak tegas segala bentuk penambangan di lokasi yang dilarang undang-undang.

“Ini wujud komitmen kami. Kami meminta aktivitas ini segera dihentikan. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan upaya penegakan hukum secara tegas,” pungkasnya. (**)

 

Baca Juga  Dit Intelkam Polda Bangka Belitung Hanya Keluarkan SKCK untuk Caleg DPR daan DPD RI