Aliansi Lingkar Tambang Koba Soroti Pascatambang Kobatin dan Aset Sitaan Saat Audiensi dengan Kejari
Selain itu, masyarakat mempertanyakan status barang bukti hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penanganan Kayu Ilegal (PKH) serta mekanisme pengelolaan aset sitaan dalam perkara besar korupsi tata niaga timah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kajari menjelaskan bahwa penanganan perkara pascatambang PT Kobatin sepenuhnya masih menjadi ranah Kejaksaan Tinggi Babel. Terkait aset yang diamankan Satgas PKH, Abvianto menyebutkan statusnya sebagai Barang Temuan Negara.
Sementara untuk aset sitaan dari Kejaksaan Agung RI, pihak daerah belum menerima penyerahan secara fisik. “Aset-aset tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh pusat sebelum nantinya masuk ke proses lelang,” jelasnya.
Kajari memastikan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap aset-aset sitaan di wilayah hukum Bangka Tengah dan berjanji akan menindak tegas jika ditemukan adanya penyimpangan. Seluruh laporan dari audiensi ini dipastikan akan diteruskan ke tingkat Kejati dan Kejagung untuk tindak lanjut hukum lebih lanjut. (**)
