Kasus Tambang Ilegal di Kompleks Pemkab Bangka Tengah, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Satreskrim Polres Bangka Tengah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penambangan timah ilegal di kawasan Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Dua tersangka baru tersebut yakni AC pemilik tambang dan FR koordinator lapangan.
Dengan penangkapan ini, total tersangka dalam pusaran kasus tambang ilegal di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tersebut kini berjumlah enam orang.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena menjelaskan bahwa penetapan AC dan FR merupakan hasil pengembangan intensif dari empat tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
“Setelah penyelidikan awal terhadap empat tersangka, kami lakukan pengembangan dan malam ini resmi menetapkan dua tersangka tambahan. Saudara FR berperan sebagai koordinator lapangan, sedangkan saudara AC adalah pemilik tambang,” tegas AKBP Bratasena, Jumat (30/1/2026).
Dalam operasi penindakan di lokasi, polisi mendeteksi total enam orang yang terlibat. Namun, saat penggerebekan, dua orang berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas.
