Kasus Tambang Ilegal di Kompleks Pemkab Bangka Tengah, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
“Terkait dua orang lainnya yang melarikan diri, identitasnya sudah kami kantongi. Saat ini tim masih melakukan pelacakan dan pengejaran di lapangan,” ungkap Kapolres.
Para tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Tengah. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan agar berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Polres Bangka Tengah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan aktivitas tambang ilegal kepada kepolisian. (**)
