Operasi Antik Menumbing 2026: Tim Hantu Ringkus Pengedar Sabu di Pemakaman Cina Mentok
Usai mengamankan JH, tim bergerak cepat menuju rumah pelaku di RT 03 RW 02, Kampung Menjelang Baru. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang cukup banyak, terdiri dari 6 paket besar dan 10 paket kecil sabu siap edar.
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas pengedaran, antara lain satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Vega hitam dan ponsel Oppo A3X, beberapa bal plastik klip berbagai ukuran dan potongan sedotan pipet.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, JH terancam hukuman berat.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023),” tegas AKP Nikko. (**)
