2. Optimalisasi Kompolnas — Mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan pengangkatan/pemberhentian Kapolri.

3. Jabatan di luar struktur — Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam perubahan UU Polri untuk kejelasan hukumnya.

4. Penguatan Pengawasan — Memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap Polri (Pasal 20A UUD 1945) sekaligus pengawasan internal melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam Polri.

5. Transparansi Anggaran — Menegaskan sistem penyusunan anggaran Polri berbasis bottom-up, yang dimulai dari usulan kebutuhan satuan kerja hingga jadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polri.

Baca Juga  Tak Terima Diputus, Pria Ini Nekat Sebar Video Syur Remaja di Bangka

6. Reformasi Kultural — Fokus pada perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan nilai-nilai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.

7. Digitalisasi Tugas — Maksimalisasi penggunaan teknologi dalam tugas kepolisian, termasuk penggunaan body cam, kamera kendaraan, dan kecerdasan buatan (AI) dalam proses pemeriksaan dan layanan.

8. Pembentukan RUU Polri — Penegasan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini merupakan hasil Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI pada 27 Januari 2026 dan menjadi arah kebijakan institusional Polri ke depan. (**)