BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID– Tim Unit Reskrim Polsek Airgegas menangkap seorang pria berinisial JR alias JK (40), warga Desa Nyelanding, Kabupaten Bangka Selatan, pada Jumat (30/1/2026).

Petani tersebut diringkus setelah terbukti mencuri perhiasan emas seberat 300 mata milik mertuanya sendiri, RS (75), dengan total kerugian mencapai Rp100 juta.

Kapolsek Airgegas, Iptu William F. Situmorang, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi identitas pelaku melalui serangkaian penyelidikan. JR diamankan di kediamannya tanpa perlawanan sekitar pukul 15.00 WIB.

Aksi pencurian ini diperkirakan terjadi di antara tanggal 2 hingga 6 Januari 2026. Korban baru menyadari perhiasannya yang disimpan di dalam ember plastik di kamar telah raib saat mengecek tempat penyimpanan tersebut pada Selasa siang (6/1/2026).

Baca Juga  Bangkitkan Semangat Cinta Tanah Air, Polsek Airgegas Patroli Merah Putih Presisi

“Pelaku masuk dengan cara memanjat kamar rumah korban tanpa diketahui. Berdasarkan pengakuan tersangka, motif utama aksi nekat ini adalah faktor ekonomi,” ujar Iptu William mewakili Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, Minggu (1/2/2026).

Kasus ini mulai menemui titik terang saat istri pelaku, IW, yang juga anak kandung korban, menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang mencurigakan. Kecurigaan tersebut diperkuat dengan kondisi rumah tangga mereka yang sedang tidak harmonis.