Curi Emas Mertua Senilai Rp100 Juta, Menantu di Bangka Selatan Ditangkap Polisi
Bukannya membantu ekonomi keluarga, JR justru menggunakan uang hasil penjualan emas mertuanya untuk kepentingan pribadi.
“Hasil penjualan emas tersebut digunakan pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor Honda CRF dan sisanya dipakai untuk berfoya-foya,” tambah William.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam merah (beserta BPKB), uang tunai senilai Rp26.000.000, 1 buah toples dan ember plastik tempat menyimpan emas. pakaian, sepatu, tas, dan helm yang dibeli dari hasil pencurian.
Atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f atau Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Iptu William. (**)
