Tak sampai di situ, lanjut Agus, Tim melakukan pengembangan di sebuah rumah di Perum Bukit Intan Asri, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

“Hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 1 paket sedang dan 33 paket kecil sabu, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” jelas Agus.

“Dari hasil introgasi, Pelaku mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya dan berada dalam penguasaan yang bersangkutan,” tambah Agus.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda huna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan lasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*

Baca Juga  45 Pejabat Bateng Ikut Asesmen Terbuka JPT Pratama, Pemkab Gandeng Polda Babel