“Tim pengamanan kami tercatat sudah empat kali menertibkan lokasi tersebut. Bahkan, pada penertiban terakhir, para penambang telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas ilegal mereka dan mengakui bahwa tindakan tersebut melanggar hukum,” jelasnya.

Menanggapi simpang siur informasi mengenai dugaan pembiaran, PT TIMAH Tbk dengan tegas membantah keterlibatan maupun pengambilan keuntungan dari kegiatan tersebut. Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas penambangan liar itu baru dimulai kembali sekitar dua hari sebelum longsor terjadi.

“Fokus kami saat ini adalah membantu proses pencarian korban. Kami menegaskan kembali bahwa aktivitas ini tidak berhubungan dengan perusahaan. Informasi yang kami himpun menunjukkan penambangan ilegal ini baru berjalan dua hari sebelum insiden,” tambah Anggi.

Baca Juga  Kritik Soni Dewangga Dinilai Lebay, Rosidi Paparkan 7 Persoalan Krusial yang Harus Dikontrol Wakil Rakyat

Melalui peristiwa memilukan ini, Anggi mengimbau masyarakat dan mitra usaha untuk selalu mematuhi regulasi serta menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Praktik penambangan tanpa izin dan pengawasan yang benar memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. Kami berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi aspek legalitas dan keselamatan kerja,” tutupnya. (**)