Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus penyelundupan timah yang dilakukan pada Rabu malam (28/1/2026). Saat itu, petugas Satpolairud menggagalkan upaya pengiriman balok dan juga pasir timah ilegal yang disamarkan pelaku.

Modusnya, balok dan pasir timah pada saat itu disimpan dalam boks fiber dan diangkut menggunakan kendaraan truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian. Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas memastikan barang bukti yang disita dari kasus ini mencapai sekitar 10 ton.

“Nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp5 miliar, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan pimpinan Polri. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga kekayaan sumber daya kita,” jelasnya.

Baca Juga  Remaja SMP di Mentok Dikabarkan Akhiri Hidup dengan Seutas Tali

Sementara itu, salah seorang warga di Kecamatan Mentok, Randa meminta aparat kepolisian dapat mengusut tuntas asal muasal timah tersebut. Di mulai dari mana timah berasal, siapa di balik aktor pembeli dan pemodal serta pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kalau bisa tolong juga diungkap aktor yang mengeluarkan surat izin jalan dan pemalsuan dokumen boks fiber udang. Karena itu modus yang tidan dilakukan sendiri, mereka berupaya melakukan penyamaran dengan baik. Jangan sampai lolos satu pun,” jelas Randa. (**)