BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap aktivitas penambangan timah ilegal yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba. Lokasi tambang tersebut tepat berada di kawasan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bateng.

Kapolres Bateng, AKBP I Gede Nyoman Bratasena, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini dilakukan pada malam hari selama tujuh hari terakhir.

“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB terkait adanya aktivitas tambang di Komplek Pemda Air Risi,” ujar AKBP Bratasena dalam konferensi pers di Mapolres Bateng, Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak PT Timah, diketahui bahwa legalitas operasional di lokasi tersebut sudah kedaluwarsa. Lokasi itu sebelumnya dikelola oleh mitra PT Timah, yakni CV Kencana Jaya Mandiri milik tersangka AC alias Acing.

Baca Juga  Tabrak Truk Belok di Jalan Sungaiselan, Pengendara Jupiter Z Tewas

Masa berlaku Surat Perintah Kerja (SPK) CV tersebut berakhir pada 30 September 2025. Meski sempat diberikan Surat Keterangan Operasi Sementara (SKOS) hingga November 2025, izin terakhir yang diterbitkan pada Desember 2025 hanya diperuntukkan bagi pematangan lahan dan perbaikan dam untuk mencegah longsor, bukan untuk menambang.

“Namun fakta di lapangan, mereka justru melakukan penambangan timah darat menggunakan mesin fuso,” tegas Kapolres.