Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat pekerja di lokasi, yakni WR, IR, DT, dan S. Sementara dua orang lainnya, AG dan DN, masih dalam pengejaran (DPO).

Selain pekerja, polisi juga menetapkan FR selaku koordinator lapangan dan AC selaku pemilik tambang sebagai tersangka utama setelah melalui dua kali pemanggilan.

“Saat ini total enam tersangka sudah ditahan. Untuk tersangka FR dan AC, penahanannya dipindahkan ke Rutan Polda Kepulauan Bangka Belitung guna memudahkan pemeriksaan lanjutan oleh Brimob Polda Babel,” tambah AKBP Bratasena.

Para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga  Terlibat Narkotika, Satu Anggota Polres Bateng Dipecat

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) empat pekerja ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah pada 2 Februari lalu, disusul berkas tersangka FR dan AC pada Kamis (5/2/2026). (**)