Kejari Bangka Barat Soroti Dugaan Eksploitasi Hutan Lindung Belakang Graha Aparatur
“Tetapi kalau misalnya kemudian ada dugaannya itu di atas tanah petani, ya kan, hutan lindung, itu ada dua kemungkinan. Kalau misalnya penyidik masuk ke pertambangan, penyelesaian perkara di pertambangan. Kadang nilai kerugiannya sedikit itu,” kata dia.
“Kalau nilainya besar, mungkin bisa kita hitung kalau ada kerugian negara. Misalnya di atas tanah itu ada hutan lindung, misalnya sudah 5 tahun sawit ditanam, diambil, berapa hitungannya. Kalau ada kepastian dari BPN itu tanah negara, ditanam sawit dan menguntungkan dia sendiri, berarti kan ada dugaan korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, apabila aktivitas mereka telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), otomatis legal dan sah secara aturan. Oleh karena itu, kejaksaan butuh dukungan baik berbentuk data dan informasi dari seluruh pihak untuk mengawal kegiatan yang ada di Bangka Barat. (**)
