Meski Jadi Tersangka, Bos CV Kencana Jaya Mandiri Tetap Wajib Reklamasi Komplek Pemkab Bangka Tengah
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena menegaskan bahwa penetapan AC sebagai tersangka kasus penambangan timah ilegal tidak menghapuskan tanggung jawabnya untuk memulihkan lingkungan.
AC tetap diwajibkan melakukan reklamasi di kawasan Komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah. AC merupakan pemilik CV Kencana Jaya Mandiri yang sebelumnya menjadi mitra PT Timah dalam aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
“Penetapan tersangka tidak menggugurkan kewajiban AC untuk melakukan reklamasi. Karena dia telah melakukan aktivitas penambangan di sana, maka sesuai perjanjian dengan PT Timah dan Pemda Bangka Tengah, reklamasi harus tetap berjalan,” ujar AKBP Bratasena, Jumat (6/2/2026).
Menurut Kapolres, tanggung jawab reklamasi adalah komitmen pascatambang yang bersifat wajib dan melekat pada pelaku usaha, tanpa terpengaruh oleh proses hukum pidana yang sedang berlangsung.
Guna mengantisipasi munculnya aktivitas tambang ilegal baru, pihak kepolisian memperketat koordinasi dengan PT Timah selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area Komplek Pemkab.
