Sengaja Nambang di IUP PT Timah, Acing Terancam Pidana: Polisi Ungkap Motif Keuntungan Pribadi
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Penyidik Satreskrim Polres Bangka Tengah menemukan indikasi kuat adanya unsur kesengajaan atau mens rea dalam aktivitas penambangan timah ilegal yang dilakukan oleh tersangka AC alias Acing.
Pengusaha tersebut diduga tetap nekat mengeruk bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah meski izin operasionalnya telah kedaluwarsa.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena, mengungkapkan bahwa AC selaku pemilik CV Kencana Jaya Mandiri sebenarnya sudah mengetahui bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) miliknya tidak lagi berlaku. Namun, aktivitas penambangan tetap dilakukan di lokasi tersebut pada 21 Januari 2026.
“Yang bersangkutan sadar SPK sudah mati, tetapi tetap melakukan penambangan. Ini menunjukkan adanya niat untuk mencari keuntungan secara ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dari PT Timah,” tegas AKBP Bratasena dalam keterangannya.
