Guna memperkuat konstruksi hukum, pihak kepolisian telah memeriksa ahli pidana. Hasil pemeriksaan tersebut mengonfirmasi bahwa tindakan Acing telah memenuhi unsur kesengajaan dalam pelanggaran regulasi pertambangan.

Lebih lanjut, AKBP Bratasena menjelaskan bahwa per Januari 2026, lokasi tambang tersebut seharusnya sudah memasuki fase reklamasi pascatambang, bukan lagi tahap produksi.

“Berdasarkan informasi dari Pemkab Bangka Tengah, lahan tersebut rencananya akan diratakan untuk pembangunan fasilitas publik berupa jogging track. Jadi, tindakan penambangan ini jelas menghambat proses pascatambang yang sudah direncanakan pemerintah,” pungkasnya. (**)

 

Baca Juga  Diiming Gaji Rp12 Juta per Bulan, 2 Warga Koba Jadi Korban TPPO di Myanmar