Tragedi Laka Tambang Pondi Bangka: 7 Penambang Tewas, Polda Babel Tetapkan 3 Tersangka
Dalam operasi penegakan hukum ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya 1 unit alat berat (PC) merk Sany warna kuning (2 unit lainnya masih tertimbun), peralatan tambang lengkap, pasir timah seberat 275 kilogram dalam kondisi basah dan dokumen pengiriman hasil tambang.
Kasus ini dipastikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Ditreskrimsus Polda Babel saat ini tengah melakukan pengembangan penyidikan untuk memburu pemilik alat berat yang disewakan kepada tersangka. Tak hanya itu, perusahaan atau CV yang menampung hasil timah ilegal dari para kolektor ini juga masuk dalam bidikan polisi.
“Kami juga akan memeriksa karyawan dari perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” tegas Kapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan terbaru), serta Pasal 474 KUHPidana.
Mereka didakwa melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (**)
