PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra memaparkan sejumlah hal pada kunjungan kerja  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Mapolda Babel dalam rangka peninjauan atau penilaian oleh tim juri terhadap Kompolnas Awards 2023, di Gedung Tribrata Polda Babel, Selasa.

Dalam pemaparannya Kapolda Babel menyampaikan terkait penanganan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) personel Polda Babel tahun 2023.

Yan Sultra mengatakan, KEPP 2023 dengan jumlah pelanggaran ada 20 kasus, pemeriksaan 16 kasus, dan selesai 4 kasus.

“Jenis KEPP Disersi 1 kasus, penyalahgunaan narkoba 10 kasus, asusila 5 kasus, pungli 3 kasus, total 9 kasus,” papan Yan Sultra.

Baca Juga  Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Ringkus 3 Pencuri Modus Acungkan Sajam