Perbandingan ajaran Nabi Muhammad dengan prinsip pasifisme dapat dijelaskan dalam beberapa poin berikut: Prinsip Pasifisme secara umum adalah penolakan terhadap kekerasan dan peperangan sebagai cara menyelesaikan konflik, menekankan perdamaian, kesucian hidup, dan penyelesaian tanpa kekerasan dalam semua situasi. Pasifisme menganggap penggunaan kekerasan secara moral salah dan harus dihindari.

Nabi Muhammad SAW dalam ajarannya juga sangat menekankan kedamaian, mengajarkan penyebaran Islam melalui dakwah yang lemah lembut dan perilaku santun, menghindari permusuhan, terutama pada masa awal dakwah di Mekah dan masa kekuasaannya di Madinah. Sikap beliau menunjukkan komitmen pada perdamaian dan cara-cara yang beradab dalam menyelesaikan konflik.

Namun, Nabi Muhammad SAW juga tidak menganut pasifisme mutlak. Beliau memperbolehkan peperangan untuk membela diri, menegakkan keadilan, dan mempertahankan umat dari penindasan, tetapi peperangan tersebut harus dilaksanakan dengan aturan moral yang ketat dan menghindari tindakan yang tidak adil. Ini berarti beliau mengakui adanya situasi di mana kekerasan dapat dibenarkan secara etis jika bertujuan mempertahankan perdamaian secara lebih luas.

Baca Juga  Keluar dari Jebakan Waktu

Dengan demikian, ajaran Nabi Muhammad lebih tepat dipandang sebagai “pasifisme bersyarat” atau pasifisme yang pragmatis, yaitu mengutamakan perdamaian dan anti kekerasan, namun mengizinkan kekerasan dalam konteks pertahanan diri dan keadilan, bukan pasifisme absolut yang menolak kekerasan dalam segala kondisi.

Kesimpulannya, meskipun Nabi Muhammad menekankan kedamaian dan cara damai, beliau tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip pasifisme mutlak, melainkan menggabungkan nilai perdamaian dengan kewajaran penggunaan kekerasan terbatas dalam konteks tertentu.

Jihad Berbeda dengan Pasifisme

Konsep jihad berbeda dari pasifisme dalam beberapa aspek utama, pasifisme adalah paham yang menolak penggunaan kekerasan secara mutlak sebagai cara untuk menyelesaikan konflik, dan menekankan perdamaian serta penolakan terhadap perang di segala kondisi.

Jihad dalam Islam memiliki makna yang lebih luas dan komprehensif. Secara umum, jihad berarti usaha sungguh-sungguh dalam menempuh jalan Allah yang mencakup perjuangan spiritual, dakwah, dan upaya mempertahankan kebenaran. Hanya dalam pengertian khusus, jihad termasuk berperang di medan tempur untuk membela diri, menegakkan keadilan, dan menjaga keamanan umat Islam sesuai aturan syariat.

Baca Juga  Hari Perempuan Internasional 2026: Isu Struktural Kesetaraan Gender di Indonesia

Dengan demikian, jihad tidak selalu identik dengan kekerasan dan peperangan, karena jihad juga mencakup jihad non-kekerasan seperti perjuangan spiritual dan dakwah (amar makruf nahi munkar>. Namun, jihad secara khusus membolehkan penggunaan kekerasan dalam kondisi tertentu demi membela diri dan keadilan.

Pasifisme menolak semua bentuk kekerasan bahkan dalam pembelaan diri, sedangkan jihad mengizinkan kekerasan terbatas dalam rangka mempertahankan umat dan menegakkan prinsip keadilan. Oleh karena itu, jihad lebih bersifat pragmatis dan kontekstual dibandingkan pasifisme yang cenderung absolut menolak kekerasan.

Singkatnya, perbedaan utama adalah pasifisme menolak semua kekerasan, sementara jihad menerima kekerasan dalam konteks pertahanan dan pembelaan diri, serta menekankan pula aspek perjuangan spiritual non-kekerasan.

Ulama kontemporer membenarkan non-kekerasan dalam Islam dengan beberapa pandangan yang mengedepankan prinsip kemanusiaan, moderasi, dan aturan etis dalam penggunaan kekerasan. Mereka menegaskan bahwa kekerasan hanya dibolehkan dalam keadaan darurat dan dalam batas tertentu seperti membela diri atau menegakkan keadilan, sesuai dengan syariat Islam yang lebih mengutamakan cara damai dan persuasif.

Baca Juga  Senjakala Kepakaran: Lahirnya Era "Pseudo-Expert" dan Runtuhnya Etika Akademik

Imam Al-Ghazali, misalnya, menjelaskan bahwa mencegah kemungkaran harus dimulai dari yang paling ringan dan hanya diperbolehkan menggunakan kekerasan terbatas, tanpa senjata, dan hanya jika sangat mendesak untuk menghentikan kejahatan, bukan dengan cara melukai berlebihan. Pendekatan ini menekankan bahwa tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus bijak.

Selain itu, ulama kontemporer yang moderat mengajak umat Islam menghindari sikap ekstremisme dan terorisme, menolak segala bentuk kekerasan yang berlebihan dan memperjuangkan perdamaian serta keadilan secara seimbang. Islam diajarkan sebagai agama yang membawa misi perdamaian dan keselamatan bagi umat manusia, sehingga non-kekerasan dan moderasi menjadi bagian penting dalam beragama dan berinteraksi sosial.

Dengan demikian, ulama kontemporer membenarkan non-kekerasan dalam Islam sebagai prinsip utama, dengan pengecualian sangat terbatas dan terkontrol terkait penggunaan kekerasan dalam situasi darurat dan pertahanan diri, sesuai dengan kaidah etis Islam. (**)