ART di Pangkalpinang Gasak Perhiasan Majikan Senilai Rp42 Juta, Hasil Curian Jadi Modal Usaha Daster
Dalam interogasi, Marini mengaku telah menjual sebagian perhiasan emas tersebut ke beberapa toko emas di Pangkalpinang dengan total uang yang didapat sebesar Rp16 juta. Mirisnya, uang haram tersebut digunakan pelaku untuk membuka usaha.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli modal usaha berupa 36 helai daster wanita, sembako, pakaian pribadi, hingga kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Singgih.
Selain menyasar rumah majikannya, polisi mengungkap fakta bahwa Marini juga terlibat dalam aksi pencurian ponsel Samsung Galaxy A04E dan beberapa perhiasan di lokasi lain.
Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sisa perhiasan: 5 cincin emas putih, 1 kalung, dan 1 liontin. Barang modal usaha: 36 helai daster, puluhan bungkus mi instan, beras, telur, hingga minuman kaleng dan barang pribadi berupa tas dan sandal.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)
