Dia mengatakan, saat ini, pemuda usia 27 tahun itu telah diamankan ke Polsek Tanjungpandan. Dari tangan AJ, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 1.800.000 yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 18 lembar. Ear Buds merek Sound Core R 50 i warna hitam.

Ear Buds merk Sound Core R 100 putih, 1 obeng warna kuning yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela. Satu switer hitam, 1 celana joger berwarna hitam dan topi berwarna hitam. Dia kemudian menambahkan sejumlah fakta lain di balik kasus pencurian ini.

“Pertama bahwa pelaku tinggal sesuai KTP di Jalan Basuki Rahmat, RT 44, RW 18, Kelurahan Pangkallalang. Profesi buruh harian lepas. Untuk korban FA, itu rumahnya atau TKP di Jalan Hasyim Idris, Gang Cinkon No 20, RT 041, RW 017, Kelurahan Pangkallalang,” ujarnya.

Baca Juga  Nekat, Dua Pria di Bangka Mencuri Di Tempat Bekerja

“Korban berprofesi sebagai PNS. Kasus ini sudah kami limpahkan ke Kantor Satreskrim Polres Belitung sekira jam 21.30 Wib, beberapa jam setelah dia diamankan. Atas kejadian ini, kami imbau masyarakat selalu waspada dan tingkatkan keamanan rumah,” ujar dia. (**)