Fani Hendra: Setop Tambang di Aset Pemkab Bateng, PT Timah Diminta Reklamasi dan Bangun Jogging Track

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTRP) Kabupaten Bangka Tengah menegaskan tidak boleh ada lagi aktivitas penambangan di kawasan aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Hal ini menyusul berakhirnya izin Surat Perintah Kerja (SPK) PT Timah pada Desember 2025 di kawasan IUP PT Timah yang juga masuk dalam aset Pemkab Bangka Tengah.

Kepala DPUTRP Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, meminta PT Timah segera melaksanakan reklamasi secara terencana dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta kawan-kawan PT Timah, apa kontribusinya terhadap pemerintah daerah atas kegiatan penambangan tersebut,” tegas Fani, Selasa (11/2/2026).

Baca Juga  PT Timah Tbk Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Desa Cendil

Selain reklamasi, Fani juga menagih komitmen yang sebelumnya telah disepakati bersama, yakni pembangunan jogging track di kawasan tersebut sebagai bentuk kontribusi kepada pemerintah daerah.