Menurutnya, pasca aktivitas penambangan, terdapat sejumlah fasilitas pemerintah yang berada di sekitar lokasi mengalami kerusakan. Hal ini dinilai perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab pihak terkait.

Di sisi lain, pemilik perusahaan mitra PT Timah yang melakukan penambangan di lokasi tersebut kini tengah berhadapan dengan proses hukum.

Pemilik CV Kencana Jaya Mandiri, Acing, diduga melakukan penambangan secara ilegal karena tetap beroperasi meski tidak lagi mengantongi SPK dari PT Timah.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menegaskan Acing tetap wajib melaksanakan kewajiban reklamasi.

“Penetapan tersangka tidak menggugurkan kewajiban melakukan reklamasi. Karena dia telah melaksanakan penambangan di sana sesuai perjanjian dengan PT Timah dan Pemda Bangka Tengah, maka pelaksanaan reklamasi harus tetap berjalan,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Warga Desa Perlang Tegas Tolak PLTN di Pulau Kelasa, Bantah Klaim Respons Positif PT Thorcon

Pemerintah daerah berharap proses reklamasi dan pemulihan kawasan dapat segera dilakukan guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas serta mengembalikan fungsi aset daerah sebagaimana mestinya.