Dia mengatakan, barang bukti lain yang berhasil diamankan di antaranya 11 potongan sedotan plastik warna merah dan 4 potong berwarna merah muda, 9 berwarna hijau. Satu timbangan digital merek CHQ, 1 sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik merah.

Satu buah pirek yang terbuat dari kaca,1 buah pisau kater, 1 bal plastik strip bening ukuran kecil, 1 bungkus kantong plastik berwarna hijau yang berisikan potongan sedotan plastik. Satu buah tas sandang berwarna hitam, 1 buah tas sandang bertuliskan Washbag.

“Terakhir ada 1 buah tas kain berwarna jingga dan unit ponsel merek Samsung warna putih. Ponsel merek oppo warna biru. Semua barang tersebut kami sita berikut juga pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kompol Yandrie C Akip.

Baca Juga  Ombak Besar Sulitkan Tim Sar Gabungan Evakuasi Penumpang KM Sakura Express yang Sesak Nafas

Seizin Kapolres Kota Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dia berujar pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subs pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.