Ia mengatakan, dalam penggeledahan ditemukan di dalam kamar pelaku 1 buah tas bewarna hitam. Di dalamnya terdapat 2 paket besar dan 91 paket kecil sabu. Kemudian enam bal plastik strip warna bening, 1 unit timbangan digital merek CHQ dan 1 ponsel Vivo.

Satu unit ponsel merk Itel Vision 1 Plus yang kemudian dilakukan penyitaan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subs pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” jelas mantan Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan tersebut pada Selasa (10/2/2026) siang.

Baca Juga  Tim Buser Naga dan Kelambit Bekuk 2 Bandit Curanmor, Seorang Residivis Didor