Poin pertama dalam peraturan tersebut perihal kebijakan plasma. Tidak ada lagi alasan bagi perusahaan yang tidak menjalankan plasma. Tinggal, di dalam merealisasikan dilihat dari kewenangan yang ada. Apakah di bawah pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi.

“Kita sudah menerbitkan Perda tentang Kebijakan Plasma. Itu tidak ada alasan, tapi kita bagi porsinya, kalau memang itu wewenang kabupaten, kabupaten yang maju. Kalau perusahaan berada di lintas provinsi, maka itu provinsi,” ujar Didit Srigusjaya, Rabu (11/2/2026).

Yang jelas, dasar hukum menjalankan kewajiban plasma itu sudah tertuang di dalam perda. Pada dasarnya, kebijakan penerbitan HGU dan izin lain yang ada merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kabupaten sudah tidak banyak peran setelah diambil alih pusat.

Baca Juga  Ternyata Begini Modus Penyeludupan Balok Timah di Tanjung Kalian

“Loh sekarang semuanya telah diambil pusat, ya. Tetapi masalahnya tetap kita yang kena. Bukan kita tampung, tetapi harus diselesaikan setiap aspirasi yang ada. Kita tidak boleh hanya sekadar menampung. Maka dari itulah PDIP ini berjenjang,” ungkap Didit Srigusjaya.

“Di pusat kami punya Bapak Rudianto Tjen, beliau yang mengkondisikan saat kita mau bertemu siapa gitu. Kami di provinsi baru bergerak, jadi ada sebuah koneksi yang sangat baik di PDIP,” ujar pria yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung itu.