2 Perkara Ditangani Kejari Babar Telah Gunakan KUHP-KUHAP Baru

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Seksi Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah menangani 2 kasus sesuai ketentuan terbaru dalam UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasi Pidum Kejari Babar, Yuanita bilang kasus yang sedang ditangani tersebut tentang tindak pidana narkotika. Dari 2 perkara itu, ada pelaku dewasa dan anak-anak. Namun untuk kasus pelaku dewasa masih berproses menuju tahap 2 dan menunggu hasil laboratorium.

“Kalau yang pelaku anak mungkin telah ditahap penuntutan menuju putusan. Itu prosesnya memang singkat karena perkaranya juga singkat dan merujuk di KUHP dan KUHAP baru. Tidak ada lagi bolak-balik berkas perkara,” ungkapnya seizin Kajari Babar, Ahmad Patoni.

Baca Juga  Bawaslu dan KPU Bangka Barat Kecipratan Dana Hibah Miliaran Rupiah untuk Pilkada 2024