2 Perkara Ditangani Kejari Babar Telah Gunakan KUHP-KUHAP Baru
“Begitu diserahkan penyidik, sudah tiga kali minimal BA koordinasi dan setelah masuk kita langsung menyerahkan P21 untuk menuju persidangan. Jadi dua kasus ini masuk SPDP 2026, kecuali yang dewasa, itu baru masuk tahap 2,” ungkapnya, Kamis (12/2/2026) pagi.
Ia mengatakan, di dalam masa transisi dari aturan lama ke baru ini tak begitu banyak menemui hambatan. Pasalnya, mereka telah mendapatkan petunjuk dan pedoman dari Jaksa Agung lewat Jaksa Agung Muda Pidana Umum saat menangani berbagai perkara yang ada.
“Kalau SPDP terbit tahun 2025, masuk proses persidangan dan pemeriksaan, itu tetap kita selesaikan menggunakan KUHAP lama. Tetapi kalau dia masuk pelimpahan tapi belum diperiksa saksi itu diberlakukan KUHAP baru,” tambah Yuanita kepada sejumlah wartawan.
