Saat diinterogasi, AS mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah pohon di sekitar pelaku diamankan. Di lokasi yang ditunjukkan, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu ukuran kecil dan 1 paket ukuran besar, dua bal plastik klip bening kosong ukuran kecil.

Tiga plastik klip kosong, plastik bening kosong ukuran besar. Satu unit ponsel android merek Vivo warna biru, 1 unit ponsel android merek Oppo A31 warna hitam. Satu plastik asoi hitam, 1 sekop plastik warna kuning dan 1 potongan bekas coklat beng-beng warna merah.

“Terakhir kami mengamankan 1 ikatan sedotan pipet plastik. Satu timbangan digital Camry warna silver, 7 potongan pipet plastik warna merah. Dua potong pipet plastik warna hijau, gunting kecil warna hitam dan motor Yamaha Mio Soul warna Silver,” ujar Nikko Panderi.

Baca Juga  Markus Berita Motivasi Calon Paskibraka Babar 2025

Seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, ia menyebut, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026. Tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.