Kejati Babel Sita Puluhan Ton Timah dari PT Rajawali Rimba Perkasa di Sadai
Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan atas dugaan tindak pidana pertambangan dan/atau tindak pidana lainnya terkait temuan timah ilegal. Dia menambahkan, tindakan ini merupakan buntut dari kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2026 kemarin.
Saat itu, di dalam kebun daerah kolong 2 Kabupaten Bangka Selatan telah dilakukan pengangkutan 338 karung bijih timah basah dengan berat 18.536 Kg. Menggunakan mobil truk dengan Nomor Polisi BN 8707 PR dan mobil truk dengan Nomor Polis G8108 CB.
Selain itu, ada juga pengangkutan 278 balok atau batang timah dengan berat 7.015 Kg memakai mobil truk dengan Nomor Polisi BM 8647 ZO. Saat tiba di Jalan Raya Desa Belilik, Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah, tim gabungan mencegat kendaraan itu.
Tujuan tim gabungan Penyidik Pidsus Kejati Babel bersama Satlap Tri Cakti untuk mengamankan aset negara berupa pasir timah dalam bentuk balok dan basah. Selanjutnya Satlap Tri Cakti berkoordinasi kepada Penyidik Pidsus Kejati untuk melakukan proses hukum.
“Setelah tiba di lokasi, kami memeriksa kelengkapan dokumen pasir timah dan balok timah. Didapatkan fakta bahwa timah-timah tersebut tidak memiliki dokumen dan terindikasi hasil curian dari Kawasan IUP PT Timah,” ungkap Aspidsus Kejati Babel, Adi Purnama.
