Kejati Babel Sita Puluhan Ton Timah dari PT Rajawali Rimba Perkasa di Sadai

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Tim Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendatangi Kantor PT Rajawali Rimba Perkasa. Kedatangan ini dilakukan untuk menyita sejumlah aset milik smelter timah tersebut.

Dalam keterangan resminya, Aspidsus Kejati Babel, Adi Purnama menuturkan, barang yang disita dari PT Rajawali pada Rabu (11/2/2026) siang meliputi 458 balok timah. Sembilan jumbo bag berisi pasir timah kering dan 5 karung kepingan koin timah seberat 121 Kg.

“Barang sitaan dari kantor PT Rajawali di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan itu totalnya ada 736 balok timah dengan estimasi 18.400 kilogram. Kemudian 338 karung bijih timah basah dengan estimasi 18.536 kilogram,” ungkap Adi.

Baca Juga  Seorang Wanita Koordinator Tambang Timah di Tembelok Diamankan Aparat

Selain itu, penyidik juga menyita 9 buah jumbo bag bijih timah kering dengan berat 6.249 Kg. Lima karung kepingan koin timah seberat 121 Kg. Kendati demikian, semua barang yang disita tersebut masih dalam perhitungan oleh pihak PT Timah Tbk.

“Tindakan hukum penyitaan barang ini sesuai bunyi Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor: PRINT-310/19/Fd.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Babel Nomor: PRINT-311/1.9/Fd.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026,” ujarnya.