Polsek Simpang Rimba Ciduk Pencuri Pompa Air Kebun Sawit

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba berhasil mengamankan pelaku pencurian mesin pompa air, Kamis (12/2/2026).

Polisi merespons cepat laporan warga hingga berhasil meringkus pelaku.

Seorang pria berinisial ZMD alias UDN (41) berhasil diamankan atas dugaan pencurian mesin pompa air di lahan pembibitan sawit milik warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Demikian dikatakan Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas, Iptu GJ Budi, Jumat (13/2/2026) malam.

Menurutnya, kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban berinisial KF (53), seorang pedagang asal Desa Rajik, kehilangan satu unit mesin pompa air yang biasa digunakan untuk mengairi pembibitan sawit. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3.000.000.

Baca Juga  TMMD ke-127 Tak hanya Bangun Jalan, Mayjen Muchidin Pimpin Aksi Penghijauan di Desa Penutuk 

Pengungkapan kasus bermula dari kepedulian warga. Saksi DN (38), warga Desa Permis, melihat seorang pria berada di lokasi pembibitan sawit korban. Saat ditegur, pria tersebut tidak memberikan jawaban.

Kata Budi, beberapa saat kemudian, saksi melihat pelaku pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor sambil membawa satu unit mesin pompa air.