Informasi tersebut langsung disampaikan kepada korban. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi penampungan air, korban memastikan mesin pompa airnya telah hilang dan segera melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Simpang Rimba.

Budi menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi kunci awal pengungkapan kasus tersebut.

“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Sementara itu, Kapolsek Simpang Rimba Iptu Mardian Syafrizal, S.Pd mengatakan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit pompa air irigasi self-priming NS-100 serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga  Aniaya Pekerja Instalasi Jaringan Indihome, Anak di Bawah Umur Diciduk Polsek Simpang Rimba

“Modus pelaku adalah mengambil barang milik korban tanpa izin. Motifnya diduga karena faktor ekonomi,” ungkap Kapolsek.

Tersangka ZMD alias UDN dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau warga agar terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.