Janji akan Dinikahi, Remaja 15 Tahun di Mentok Jadi Korban Cabul
Karena korban tidak dijumpai di rumah, pelaku langsung pergi dari sana. Di sisi lain, ibunda korban lalu menghubungi anaknya yang sedang tidak berada di rumah. Tujuannya jelas, ibu korban ingin mengetahui secara jelas maksud dan tujuan dari pernyataan pelaku.
“Pelapor menanyakan kepada korban apakah dia beneran hamil atau tidak. Di sana baru terungkap bahwa korban tidak hamil. Korban menceritakan dia hanya telah dicabuli oleh pelaku. Atas kejadian itu, pelapor datang ke Kantor Polres Bangka Barat untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya dibekuk. Pelaku diamankan Tim Unit PPA bersama Opsnal Macan Putih dari Satreskrim Polres Bangka Barat pada Kamis (12/2/2026) kemarin.
“Barang bukti yang kami amankan dari kasus ini keterangan saksi, surat visum dan alat yang digunakan sebagai modus cabul. Pelaku akan dijerat Pasal 415 huruf B UU No 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 UU No 1 Tahun 2023,” ujar dia.
Lebih lanjut, atas perbuatannya, pelaku akan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
