BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polsek Tempilang kembali mengamankan dua pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Aksi kriminalitas ini terungkap pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Blok M.04 Afdeling Echo, Sinar Surya. Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas keamanan perusahaan saat melakukan patroli rutin.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa pelapor melihat aktivitas panen ilegal di blok yang seharusnya tidak memiliki jadwal panen.

“Saat melakukan kontrol, saksi melihat aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian, ditemukan dua orang pria yang tengah memanen sawit tanpa izin,” ujar Iptu Yos Sudarso pada Selasa (17/2/2026).

Baca Juga  Kukuhkan Forum TBM Bangka Barat, Yus Derahman Harap Jadi Penggerak Utama Literasi Daerah