Polsek Tempilang Ringkus 2 Pencuri Sawit di Lahan HGU Sinar Surya
Setelah memastikan adanya tindak pidana, pelapor segera berkoordinasi dengan pimpinan dan tim pengamanan tambahan. Tepat pada pukul 18.20 WIB, kedua terduga pelaku berhasil dikepung dan diamankan di lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 23 janjang Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan satu buah egrek (alat panen sawit) yang sempat disembunyikan pelaku di sekitar lokasi.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Tindakan ini tidak memiliki izin dan jelas merugikan pihak perusahaan. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Bangka Barat tetap kondusif,” tegas Iptu Yos Sudarso. (**)
