PANGKALPINANG, TIMELINES.ID– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pemuda berinisial RP (21), warga Air Itam, Pangkalpinang, dan EC (22), warga Desa Bukit Kijang, Kabupaten Bangka Tengah.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar di lokasi kejadian.

“Pada Senin (16/2/2026) malam, tim Ditresnarkoba Polda Babel mengamankan dua pemuda di sebuah kontrakan di Kelurahan Bacang. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh wakil RT setempat,” ujar Agus pada Selasa (17/2/2026) siang.

Baca Juga  Polda Babel Gelar Khitanan Massal, Operasi Bibir Sumbing dan Katarak Gratis

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang dan 46 plastik klip kecil berisi sabu. Total berat bruto barang haram yang diamankan mencapai 14,88 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni satu unit timbangan digital, sebuah tas berwarna kuning-hijau, dan dua unit ponsel milik para pelaku.