Agus menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi segera melakukan penyelidikan mendalam hingga memastikan titik lokasi keberadaan pelaku.

“Setelah lokasi dipastikan, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan. Kami menemukan puluhan klip sabu serta timbangan digital yang memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran,” lanjutnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RP dan EC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Baca Juga  Kedapatan Simpan 34 Paket Sabu, Seorang Ibu di Sukadamai Diciduk Polres Bangka Selatan

Polda Babel turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polda Babel dalam memberantas narkoba di Bumi Serumpun Sebalai. Kami sangat berterima kasih atas kontribusi masyarakat dalam membantu tugas kepolisian,” pungkas Agus. (**)