BANGKA, TIMELINES.ID – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka resmi menetapkan HN alias Kekeng (42) sebagai tersangka kasus peleburan timah ilegal. Aktivitas terlarang ini dilakukan di tiga titik berbeda di tengah perkebunan kelapa sawit Desa Kemuja, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, pada Rabu (18/2/2026). Selain menetapkan tersangka, polisi juga kembali melakukan olah TKP, memasang garis polisi (police line), dan mengamankan tambahan barang bukti.

“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus peleburan timah ilegal di Desa Kemuja. Saat ini kami terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk memburu pemodal utama di balik aktivitas ini,” ujar AKP Mauldi seizin Kapolres Bangka.

Baca Juga  Sepeda Motor Tergelincir di Jalan Riau Silip, Kakek 80 Tahun Tewas

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan pada Selasa (17/2/2026) dini hari. Di lokasi yang jauh dari pemukiman tersebut, polisi menemukan tiga titik peleburan yang masing-masing berjarak sekitar 2-3 kilometer.

Meski saat tiba di lokasi para pekerja telah melarikan diri, polisi menemukan tungku peleburan yang masih dalam kondisi panas. Dalam penggeledahan di tumpukan arang, petugas menemukan balok timah 5 kg yang masih hangat serta puluhan karung pasir timah yang sedang dalam proses pengeringan.

Tersangka Kekeng awalnya mengelak dan berdalih lahan sawitnya hanya disewa oleh orang lain. Namun, kedoknya terbongkar setelah Unit Tipidter melakukan penggeledahan di kediamannya.