Polres Bangka Tetapkan Kekeng Tersangka Kasus Peleburan Timah Ilegal di Kemuja
Polisi menemukan bukti kuat berupa ratusan kilogram pasir timah dan balok siap edar di rumah tersangka, catatan transaksi pembelian bijih timah dan daftar upah kerja, riwayat percakapan WhatsApp yang memperkuat keterlibatannya sebagai otak aktivitas tersebut.
Dua pemilik lahan sawit lainnya yang turut diperiksa juga memberikan keterangan bahwa Kekeng adalah sosok yang menyewa lahan mereka untuk dijadikan tempat peleburan ilegal.
Secara akumulatif, tim Sat Reskrim Polres Bangka mengamankan barang bukti seberat 1.245 kg (1,2 ton) yang terdiri dari 27 karung pasir timah seberat 948 kg, 8 karung pasir timah bercampur arang seberat 215 kg, 3 karung balok timah bulat seberat 77 kg, 1 balok timah persegi seberat 5 kg dan berbagai peralatan peleburan, tungku, dan drum pengering.
Saat ini, tersangka Kekeng beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU Minerba yang berlaku. (**)
